MUI: Jangan Pernah Berhenti dalam Gerakan Boikot Produk Israel

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat Indonesia agar tidak bosan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, melalui gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi.

“Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI M Cholil Nafis melalui keterangan resminya, Antara, Senin, 30 September. 

Ajakan kampanye dalam memboikot berbagai produk Israel ini, kata dia, guna membuka mata masyarakat Indonesia mengenai kondisi yang terjadi dalam satu tahun belakang di Palestina, dimana banyak anak kecil dan juga kaum perempuan menjadi korban dalam keganasan serang Israel ke Palestina.

Seperti catatan yang dibagikan oleh otoritas kesehatan di Gaza belum lama ini, mereka menyebutkan hampir 45.000 orang warga Gaza tewas dalam setahun terakhir, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

Mesin-mesin perang Israel yang didukung penuh Amerika dan Eropa hingga hari ini, kata dia, telah meluluhlantakkan wilayah kecil di selatan Palestina, melukai lebih dari 100.000 orang dan memaksa 2 juta lebih penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian.

“Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam,” ujarnya. 

Selain itu Cholil juga berharap informasi terkait boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus menggaung dan menjadi tren di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.

“Yang penting dalam gerakan boikot ini, kita semua punya standing position sama yakni membela Palestina. Kewajiban kita adalah berjuang. Soal berhasil atau tidaknya, itu kehendak Allah SWT,” pesannya.

Dia melanjutkan bahwa gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi ini sudah memiliki pijakan yang sah, seperti yang termaktub dalam Fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar muslimin beralih menggunakan produk lokal.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.

Pijakan lain dalam memboikot produk Israel juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Tidak hanya itu saja, ketegasan MUI dalam menjalankan kampanye ini juga terlihat dari keluarnya sejumlah kriteria produk terafiliasi Israel yang perlu diboikot. Salah satunya adalah boikot atas produk perusahaan yang sahamnya dikendalikan pihak asing yang memiliki keterikatan bisnis dengan Israel.

Boikot juga diberlakukan atas produk perusahaan yang pengendali utamanya memiliki sikap politik mendukung genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.

MUI juga mengimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk homoseksualitas, terorisme, dan ultraliberalisme.

“Gerakan boikot ini harus dilanjutkan. Ini bukti nyata sekaligus komitmen terang di tengah umat Islam bahwa Indonesia setia mendukung dan terus membantu terwujudnya kemerdekaan Palestina,” tandasnya.

Untuk itu pihaknya senantiasa untuk terus mengkampanyekan dua fatwa terkait boikot produk Israel meski sebagian pihak menilai gerakan boikot mengendur di tengah masyarakat.

“MUI tidak masuk angin, meskipun ada banyak angin yang datang ingin menggoyahkan komitmen MUI dalam gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi. Selama praktik penjajahan kemanusiaan masih terjadi di Palestina, kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” ucapnya.