Masa Jabatan Berakhir, RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT Dibahas DPR Periode Selanjutnya
JAKARTA - DPR RI periode 2019-2024 akan menggelar rapat paripurna terakhir pada hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam rapur kali ini pihaknya akan menuntaskan beberapa agenda yang belum terselesaikan.
"Rapat paripurna hari ini adalah adalah rapat paripurna penutupan terakhir masa periode anggota DPR 2019-2024. Sehingga hari ini kita akan menuntaskan beberapa agenda yang masih belum tuntas yang kita akan paripurnakan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September.
Rapat paripurna, kata Dasco, juga akan ditutup dengan mendengarkan pidato akhir Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Dan kemudian pidato terakhir penutupan dari ibu Ketua DPR sebagai penutup akhir periode 2019-2024," katanya.
Dasco juga merespons soal Tiga RUU yang menjadi concern masyarakat seperti RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan, ketiga RUU tersebut akan dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.
Baca juga:
"Jadi kita sudah bahas bahwa dua Undang-Undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat, memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," jelas Dasco.
"Nah khusus PPRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," pungkasnya.