Barisan Pro-Demokrasi Minta Negara Tegakkan Supremasi Hukum Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang
JAKARTA - Barisan Pro-Demokrasi mengutuk aksi kekerasan dan perilaku premanisme pembubaran paksa kegiatan diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air, di Hotel Grand Kemang, pada Sabtu, 28 September, kemarin.
Barisan Pro-Demokrasi meminta negara untuk menegakkan supremasi hukum buntut kejadian tersebut.
Pernyataan sikap itu disampaikan mantan Stafsus Menteri ESDM Said Didu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mantan Kominfo Roy Suryo, mantan Ketua KPK Abraham Samad dan 100 lebih orang lainnya yang tergabung dalam Barisan Pro-Demokrasi lewat keterangan pers yang diterima pada Minggu, 29 September.
"Para preman yang tidak jelas identitasnya secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel membubarkan acara pertemuan secara paksa, berteriak-teriak, mencopot spanduk dan mengacak-acak ruangan membubarkan diskusi bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional," demikian bunyi keterangan pers tersebut.
Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi dan ternyata diketahui oleh aparat keamanan. Karena penyerbuan masuk hotel dilakukan di depan sejumlah aparat polisi.
"Diduga keras, telah terjadi pembiaran oleh pihak aparat polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan," lanjutnya.
Atas terjadinya aksi kekerasan yang tidak patut dan tidak boleh terjadi tersebut, dengan ini Barisan Pro-Demokrasi meminta aparat kepolisian, mendesak Kapolri agar segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku. Termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau bertanggung jawab atas aksi premanisme tersebut.
"Aksi pembubaran diskusi tersebut merupakan teror pada warga negara, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung supremasi hukum dan Demokrasi," imbuhnya.
Barisan Pro-Demokrasi juga mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian, seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi.
"Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sanksi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas bawa tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya!," seru pernyataan sikap tersebut.
Barisan Pro-Demokrasi juga menuntut negara hadir menjalankan tugas dan fungsinya. Yakni wajib hadir untuk menegakkan supremasi hukum.
Baca juga:
- RI-China Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan, Wamenaker Afriansyah Noor: Pertukaran Informasi dan Pengalaman
- Indonesia Minta Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja bagi PMI
- Amerika Serikat Kembalikan Artefak Curian Senilai Rp1,3 Triliun ke Italia
- Polisi Spanyol Sita Ratusan Artefak Fosil Laut hingga Senjata Abad ke-18 di Rumah Warga
"Kami pun mengajak masyarakat agar tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme, terror dan sejenisnya. Warga masyarakat dan setiap individu rakyat Indonesia kami himbau untuk terus berani menyuarakan dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara yang berdaulat," demikian pernyataan sikap Barisan Pro-Demokrasi.