Pimpinan MPR Resmi Serahkan Surat Pemulihan Nama Gus Dur, TAP MPR II/2021 Tak Berlaku Lagi

JAKARTA - Pimpinan MPR RI mengundang Keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke acara Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 29 September.

Hadir istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putrinya, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari dan Anita Hayatunnufus.

Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR RI menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid. Surat tersebut ditandatangani 10 pimpinan MPR RI.

Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.

"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di hadapan keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V MPR, Minggu, 29 September.

Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada Sinta Nuriyah.

"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.

Hadir pula Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah, eks Menko Polhukam Mahfud MD, dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.