OJK Ungkap 623 UKM Telah Manfaatkan Himpun Dana SCF Capai Rp1,21 Triliun
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkapkan penghimpunan dana oleh UKM melalui securities crowd funding (SCF) hingga 20 September terus mengalami peningkatan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara menyampaikan hingga saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.
Untuk diketahui, SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
Aditya menyampaikan, OJK menerbitkan POJK No.20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.
Disisi lain, OJK telah menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau untuk mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Aditya dalam keterangannya, Minggu, 29 September.
Baca juga:
- BI Ungkap Aliran Dana Asing Keluar Capai Rp9,73 Triliun pada Minggu Keempat September 2024
- Nilai Transaksi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi pada Pekan Keempat September
- Menhub Jadikan Terminal Leuwipanjang Model Percontohan Tipe A
- Kejar Ekonomi RI Capai 9 Triliun Dolar AS, Airlangga Bicara Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru
Selain itu, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Aditya menyebutkan sejumlah ketentuan telah dikeluarkan OJK seperti POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.
Adapun, kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan program inisiatif serta komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang dirangkaikan melalui memontum HUT 47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.