45 Tahun Mendekam di Penjara Atas Tuduhan Pembunuhan, Pria Jepang Ini Dibebaskan Usai Sidang Ulang
JAKARTA - Sudah menghabiskan waktu lama di dalam penjara karena dituding melakukan pembunuhan, pria di Jepang ini akhirnya dibebaskan karena tak bersalah dalam sidang yang digelar Kamis, 26 September. Vonis bebas ini, sebagaimana dilaporkan NHK sekaligus mengakhiri perjuangan panjang keluarga mencari keadilan.
Pengadilan distrik Shizuoka membebaskan Iwao Hakamada (88), dalam sidang ulang kasus pembunuhan empat orang di wilayah Jepang tengah pada 1966, masih menurut NHK dikutip via Reuters, Kamis, 26 September.
Hakamada divonis mati dan telah menghabiskan 45 tahun di penjara sebelum pengadilan memerintahkan pembebasannya dan sidang ulang pada 2024 di tengah keraguan tentang bukti yang menjadi dasar vonisnya.
Mantannya petinju ini dituduh menikam hingga mati mantan bos dan keluarganya sebelum membakar rumah mereka.
Meskipun ia sempat mengaku melakukan pembunuhan, ia menarik pengakuan tersebut dan mengaku tidak bersalah selama persidangannya, tetapi tetap dijatuhi hukuman mati pada 1968, hukuman yang diteguhkan oleh Mahkamah Agung Jepang pada tahun 1980.
Norimichi Kumamoto, salah satu dari tiga hakim di pengadilan Shizuoka yang menjatuhi Hakamada hukuman mati, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk sidang ulang pada tahun 2008, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Pengacara Hakamada berpendapat bahwa tes DNA pada pakaian berdarah yang diduga milik klien mereka menunjukkan bahwa darah tersebut bukanlah miliknya.
Sejak dibebaskan, Hakamada tinggal bersama kakak perempuannya, Hideko, yang telah berjuang selama beberapa dekade untuk membersihkan namanya.
Baca juga:
- Kaesang Pakai Baju ‘Putra Mulyono’, Kunjungi Rumah Warga di Jambe Tangerang
- Nawawi Lempar ‘Bola Panas’ Laporan Kaesang Soal Jet Pribadi ke Anak Buah: Sampaikan Kalau Berani Sejak Awal
- Soal Hasil Laporan Kaesang Naik Jet Pribadi, Nawawi Pomolango: Pencegahan yang Umumkan
- Terbukti Terlibat Suap, Ajudan Eks Gubernur Malut AGK Dihukum Penjara 4,6 Tahun
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyambut baik pembebasan ini sebagai "momen penting bagi keadilan" dan mendesak Jepang untuk menghapus hukuman mati.
"Setelah menjalani hampir setengah abad penjara yang salah dan 10 tahun menunggu sidang ulang, keputusan ini adalah pengakuan penting terhadap ketidakadilan mendalam yang ia alami selama sebagian besar hidupnya," kata Amnesty.