Kemenkeu Sudah Perhitungkan jika Jumlah Kementerian Era Prabowo jadi 44
SERANG - Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan merombak beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).
Untuk diketahui, jumlah kementerian di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat 34 kementerian.
Sementara pada kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan mencapai 44 kementerian.
Berdasarkan pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di mana jumlah kementerian dibatasi hanya 34.
Adapun saat ini setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang (UU).
Sehingga Presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya bisa menambah jumlah kementerian tanpa batas.
Hal ini berdasarkan Pasal 15 RUU Kementerian Negara. Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.
"Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," tulisnya.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menyampaikan, rencana penambahan K/L telah dicermati sehingga telah diantisipasi melalui APBN 2025 pada pos belanja Non-K/L.
"Dinamika re-organisasi di kelembagaan mungkin nanti ada beberapa K/L bertambah, kemudian dipisah, itu tentu kita cermati. Tapi itu sudah kita hitung memungkinkan ditampung di belanja non-K/L tadi," kata Wahyu dalam media gathering Kementerian Keuangan 2024, Rabu, 25 September.
Sebab itu, Wahyu menyampaikan, pemerintah telah mengantisipasi dengan adanya penambahan K/L ini tidak akan membebani APBN 2025 sehingga defisit tetap terjaga di 2,53 persen.
"Jadi kan clue-nya ada dua, kita mendukung transisi yang efektif namun tetap menjaga APBN itu sehat dan kredibel," ucapnya.
Baca juga:
Sebelumnya pada kesempatan yang berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dan mengatur anggaran untuk adanya K/L baru di mana sudah dicadangkan dalam APBN 2025 dalam pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
"Dirjen anggaran dan saya sudah bertemu dengan Menteri PAN-RB untuk menampung anggaran-anggaran itu. Poinnya ada di diskresinya presiden, angkanya belum bisa dikasih tahu karena K/L belum tahu jadi berapa. Sudah ada di pos BA BUN," katanya.