Menlu Retno Serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir
JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada acara Treaty Event di New York, Amerika Serikat Hari Selasa.
Penyerahan Instrumen ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata, kata Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan di situsnya, Rabu 25 September.
Dengan penyerahan Instrumen Ratifikasi ini, Indonesia secara resmi telah menjadi negara pihak pada TPNW.
Ke depannya, Indonesia akan terus mendorong universalisasi TPNW, dengan tujuan agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini, kata Kemlu RI.
Dengan mengadopsi TPNW, Indonesia turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya.
Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian, serta memberi contoh bagi negara-negara lain untuk turut serta dalam membangun dunia yang lebih aman
Indonesia akan terus memainkan perannya untuk mendorong universalisasi TPNW dengan harapan semakin banyak negara yang bergabung, semakin kecil risiko penggunaan senjata nuklir, sekaligus memperkuat upaya pelucutan dan non- proliferasi senjata nuklir di tingkat global.
Baca juga:
- Serukan Perlindungan Pekerja Kemanusiaan, Menlu Retno: Apa yang Disaksikan di Gaza Tidak Dapat Ditoleransi
- Pelapor Khusus PBB: Israel Harus Berhenti Menghancurkan Sistem Kesehatan di Palestina
- Kutuk Keras Serangan Israel ke Lebanon, Menlu Retno: Kekerasan dan Agresi Tidak Boleh Jadi New Normal
- Sekjen PBB: Tidak Ada yang Dapat Membenarkan Hukuman Kolektif Terhadap Rakyat Palestina
Diketahui, Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) pertama kali diadopsi 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh.
Saat ini terdapat sekitar 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara penandatangan TPNW.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2023 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023.