Nawawi Lempar ‘Bola Panas’ Laporan Kaesang Soal Jet Pribadi ke Anak Buah: Sampaikan Kalau Berani Sejak Awal
JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melempar ‘bola panas’ soal pengumuman hasil laporan penggunaan fasilitas jet pribadi yang disampaikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Pengumuman itu seharusnya dibuat oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Apalagi, anak buahnya tersebut sering membuat pernyataan soal laporan yang disampaikan Kaesang sejak awal.
“Selama ini kan yang membuat pernyataan Deputi Pencegahan (dan Monitoring, red),” kata Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 September.
Nawawi mengatakan tanpa pimpinan, Pahala bisa membuat keterangan. “Kalau sejak awal dia berani ngomong kayak gitu, ya, termasuk yang seperti ini cukup saja disampaikan,” tegasnya.
Adapun Pahala Nainggolan sejak awal menyatakan pimpinan yang akan menyampaikan hasil laporan Kaesang. Dia bahkan bilang sudah menyerahkan nota dinas.
“Saya sudah mengirimkan nota dinas tentang hasil analisa dan usulan putusannya ke pimpinan,” kata Pahala kepada VOI melalui pesan singkat, Senin, 23 September.
“Selanjutnya pimpinan yang putuskan dan umumkan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sudah menyampaikan ke KPK perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono pada Selasa, 17 September lalu. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Melengkapi Kaesang, Francine Widjojo selaku juru bicaranya mengatakan ada dokumen yang diisi oleh anak Presiden Jokowi tersebut. Kaesang mendatangi kantor KPK lama sekitar pukul 10.30 WIB dan menyelesaikan urusannya pada pukul 11.30 WIB.
“Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK,” kata Francine Widjojo di lokasi yang sama.