Baru Dilantik 2 Minggu, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Ditangkap Usai Pesta Sabu di Padang
PADANG - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang baru dua minggu dilantik, bersama seorang karyawan swasta, ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polresta Padang saat menggelar pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Jumat malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu beserta alat hisapnya.
Penangkapan ini dilakukan ketika Tim Satres Narkoba Polresta Padang menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial S, M, dan M, merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029
Sedangkan tersangka lainnya, berinisial AA, adalah seorang karyawan swasta yang merupakan teman ketiga anggota dewan tersebut.
"Jajaran Satnarkoba Polres Padang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan," Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Senin 23 September.
"Pengembangan lebih lanjut di hotel juga menemukan pelaku lain beserta barang bukti lainnya," sambung Ferry saat rilis kasus di Mapolresta Padang.
Baca juga:
Menurut keterangan pihak kepolisian, keempat tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan sabu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkotika yang menyediakan sabu kepada para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.