Tamara Tyasmara Lega Yudha Arfandi Dituntut Pidana Mati Atas Kasus Kematian Dante

JAKARTA - Selebritas Tamara Tyasmara mengaku lega dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Yudha Arfandi selaku terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.

Bagi Tamara tuntutan ini sudah setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan terhadap anak satu-satunya itu.

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang pas dengar kabar itu sedikit lega," kata Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 23 September.

Kini Tamara hanya tinggal berharap agar nantinya keputusan sidang yang diberikan kepada mantan kekasihnya itu sejalan dengan tuntutannya.

"Jadi sekarang berharapnya tuntutan ini berjalan lancar sih dan selanjutnya tuntutan hakim sesuai," tambahnya.

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutannya terhadap Yudha Arfandi yang dinilai terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh karena itu JPU akhirnya memutuskan untuk memberikan tuntutan pidana mati kepada Yudha Arfandi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 23 September.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.