Kabid Bina Marga PUPR Sumbawa Diminta Klarifikasi Kejati NTB Kasus Gratifikasi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua pejabat daerah di Kabupaten Sumbawa terkait kasus dugaan gratifikasi pada proses pembelian lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp53 miliar pada 2023.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa itu dilakukan tim jaksa dari bidang pidana khusus (pidsus) untuk meminta keterangan sejumlah pihak pejabat dan pengumpulan data.

Dia memastikan bahwa pemeriksaan dua pejabat daerah tersebut untuk kebutuhan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut.

"Ini (pemeriksaan) masih tahap lid (penyelidikan). Jadi, bahasanya klarifikasi saja," ujarnya di Mataram, Antara, Senin, 23 September. 

Adapun dua pejabat diperiksa Muhammad Jalaluddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Perihal pemanggilan dua pejabat daerah ini sebelumnya telah dibenarkan Plt. Inspektur Inspektorat Sumbawa I Made Patrya.

Made membenarkan berdasarkan penerimaan surat pemanggilan dari Kejati NTB terhadap dua pejabat daerah untuk memberikan klarifikasi di Kejari Sumbawa. Keduanya dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota.

Lahan yang digunakan untuk sirkuit MXGP Samota ini seluas 70 hektare. Lahan seharga Rp53 miliar itu dibeli dengan anggaran daerah. Pembelian lahan tersebut berlangsung pada tahun 2023. Pemerintah membelinya dari pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.