Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Lanjutkan Gugatan ke PTUN, Ucapkan Terima Kasih ke Yasonna dan Mahfud

JAKARTA - DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD yang menolak permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang digelar pada Jumat, 5 Maret.

Kuasa hukum sekaligus Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kepemimpinan Dr. Moeldoko, Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Terimakasih pada Pak Yasonna Laoly dan Pak Mahfud MD, kami harus tetap melanjutkan perjuangan hukum dan demokrasi ini ke PTUN," ujar Saiful dalam keterangannya, Rabu, 31 Maret.

Saiful mengaku sejak awal dirinya tidak terlalu mempersoalkan hasil keputusan Kemenkumham. Sebab, kalaupun pihaknya menang, Partai Demokrat kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN.

Demikian pula ketika KLB yang ditolak, maka pastinya Demokrat kubu Moeldoko akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.

"Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM melainkan di Pengadilan (PTUN)," ungkapnya.

Karena itu, Saiful menilai, keputusan Kementrian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Moeldoko.

Saiful mengatakan, kemenkumham bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya "Mujahid dan Mujtahid Demokrasi". Juga bukan lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib pejuang demokrasi yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan.

"Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan bukan dinasti," katanya.

Menurut Saiful, pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar untuk melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

"Dan sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM bertepuk dada, apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," ucapnya.

Saiful memahami, kemenkumham sangat riskan untuk memutus perkara ini, lantaran bukan lembaga peradilan (Yudikatif). Dikhawatirkan pula apabila kemenkumham memenangkan kepengurusan kubu Moeldoko maka pasti dicurigai sebagai intervensi Pemerintah atas terjungkalnya AHY dari ketum Partai Demokrat.

"Karena itu Kementrian Hukum dan HAM sesuai prediksi saya tidak akan menerima kepengurusan dari pihak kami, namun akan tetap mensahkan kepengurusan pihak AHY," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna Laoly yang didampingi oleh Menko Polhukam Pak Mahfud MD telah menyatakan menolak permohonan KLB dalam konferensi pers virtualnya Rabu, 31 Maret.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain Perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang Tanggal 5 Maret 2021 ditolak" kata Menkumham Yasonna H. Laoly