Di Rumah Aman, Anak Nikita Mirzani Jalani Terapi Psikologi
JAKARTA - Kepolisian menyebut LM (17), anak Nikita Mirzani (17) saat ini masih menjalani terapi di rumah demi keamanan usai diduga menjadi korban persetubuhan anak dan aborsi oleh Vadel Badjideh atau VAB (19).
"Untuk saat ini LM masih di rumah aman," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan saat ini LM sudah dititipkan di rumah dengan mendapatkan pendampingan dan menjalani terapi psikologi.
Dia berharap dengan adanya terapi ini mampu mengendalikan emosi LM agar lebih stabil dan bisa memberikan keterangan yang jelas.
"Jadi di sana itu. Ada proses terapi dan pendampingan. Itu jelas, jadi kita mengharapkan LM bisa lebih baik," ujar Nurma.
Penyidik telah memeriksa LM sebagai saksi dan diungkapkan sudah mampu menjawab pertanyaan dengan baik.
Sementara, Nikita Mirzani mengatakan saat ini kondisi anaknya sudah membaik lantaran sudah bisa mengontrol emosi.
Baca juga:
- 7 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi
- TNI, Polri, dan Masyarakat Papua Bekerja Sama Mengamankan Pembebasan Pilot Susi Air
- 7 Potret Gaya Hidup Erina Gudono yang Disorot Warganet, Siapkan Kuliah S2 Hingga Belanja Stroller Seharga Motor
- 6 Potret Gaya Hidup Hedon Erina Gudono di Amerika, Pamer Makan Telur Dadar Seharga Rp500 Ribu hingga Naik Jet Pribadi
"Baik sekali keadaannya jadi sekarang dia sudah bisa mengontrol emosi, sudah bisa diajak bicara dengan baik, dan sangat amat tenang," kata Nikita.
Dalam pemeriksaan Senin ini, pihak Kepolisian memeriksa delapan saksi termasuk Nikita sebagai saksi pelapor.
Nikita Mirzani menjamin terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap LM.
Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa, 17 September, terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni LM.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.