Soal Peledakan Pager dan Alat Komunikasi Lain di Lebanon, Ini Kata PBB

JAKARTA - Ledakan pager dan sejumlah alat komunikasi lain secara serentak dan dalam waktu bersamaan di Lebanon adalah peristiwa yang pertama kali terjadi di dunia.

Serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lainnya ini disebut Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk adalah melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Ia menegaskan bahwa menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia internasional serta hukum kemanusiaan internasional.

Penegasan itu ia sampaikan pada sidang Dewan Keamanan PBB.

Turk mengingatkan bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.

"Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang," katanya menambahkan, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 21 September.

Sebelumnya pada 17 September dan 18 September, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.

Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.

Gerakan Hizbullah dan pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut.

Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.