Soal Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan Umum, Menhub Sebut Perlu Revisi Perpres
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tidak hanya menjadi Bandara VIP, tapi bisa melayani penerbangan umum sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, sambung Budi, ada beberapa hal juga yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
Salah satunya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Bandara IKN atau Nusantara, mengingat pada aturan sebelumnya Bandara IKN merupakan bandara VIP.
“Jadi gini, sebenarnya begitu Perpres-nya jalan, itu bisa langsung untuk umum,” kata Budi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 20 September.
Di samping itu, Budi bilang Bandara IKN belum memungkinkan dibuka untuk umum karena kapasitas terminal masih sangat terbatas. Karena itu, kata dia, perlu ada pembangunan lebih lanjut.
“Tapi pertanyaannya adalah apakah terminalnya itu mencukupi. Karena terminalnya itu kan saat ini baru yang khusus ya. Katakanlah kalau masih penerbangan satu hari itu, 10 sampai 15 penerbangan masih bisa. Tapi kalau lebih dari itu, kita harus membangun,” ucapnya.
Baca juga:
Budi bilang, saat ini Angkasa Pura Indonesia (API) sudah mulai mencari investor untuk membangun Bandara IKN menjadi lebih besar. Kata dia, konsep KPBU akan diterapkan untuk merealisasikan hal ini.
“Untuk membangun itu ada konsep KBPU yang sedang kita akan jalankan. Di mana API akan berpartner dengan satu investor dari luar, dan ini menguntungkan bagi kita bahwa uangnya bukan dari dalam negeri saja, dan asing ini punya interest untuk membangun karena memang secara bisnis menguntungkan. Bermanfaat,” jelasnya.