Insentif PPN DTP dan KPR Subsidi 34.000 Unit untuk MBR di 2024 Resmi Diperpanjang
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan dari September hingga Desember 2024, serta tambahan subsidi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit hingga akhir 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu menyampaikan sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis Pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja.
Adapun pada triwulan II 2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6 persen dan 2,3 persen terhadap PDB nasional. Sementara pada triwulan yang sama dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi bangunan pada PDB mencapai 20,8 persen. Salah satu yang turut berkontribusi terhadap kinerja sektor konstruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti.
“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 20 September.
Febrio menyampaikan berbagai dukungan fiskal telah diberikan Pemerintah dalam mendukung sektor perumahan. Dukungan fiskal tersebut mampu meredam kontraksi penjualan properti pada awal pemulihan pandemi.
Aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III 2022, masing-masing sebesar 15,2 persen dan 13,6 persen (yoy), ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia.
Selanjutnya memasuki tahun 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III 2023, sehingga Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.
Menurut Febrio, hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4 persen, 31,2 persen, dan 7,3 persen (yoy) pada triwulan IV 2023 hingga triwulan II 2024.
Febrio menegaskan untuk mendorong penjualan properti, Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.
"Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan yakni rumah tapak dan rumah susun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024.
Adapun, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun ini diberikan 100 persen dari PPN yang tertuang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga:
Febrio menyampaikan dukungan pemerintah juga dalam sektor perumahan juga diberikan untuk MBR, diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
Selain itu, melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR. Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34.000 unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," tutupnya.