3 Korban Lain Kasus Perundungan PPDS Undip Bakal Lapor Polisi
SEMARANG - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan terdapat tiga korban lain perundungan di lembaga pendidikan itu yang akan melapor ke polisi.
"Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS," kata Misyal di Semarang dilansir ANTARA, Kamis, 19 September.
Sebelum mereka melapor ke polisi, kata dia, sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi ketiganya.
"Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor," tambahnya.
Misyal juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut.
Ia menyebut perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.
Misyal menuturkan kejahatan tersebut dilakukan oleh intelektual yang terlihat elegan, namun sadis.
Baca juga:
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi.
Dia memastikan kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang akan melapor nantinya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes agar jangan sampai pelapor ini terganggu proses belajarnya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian Aulia Risma yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut, diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga Aulia Risma sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.