Tekankan Netralitas Kades Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Koordinasikan ke Kemendagri
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan lembaganya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi netralitas kepala desa (kades) selama tahapan Pilkada 2024.
"Nanti kami ngobrol dengan Pak Suhajar (Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro) mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu," kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 September, disitat Antara.
Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.
"Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," ujarnya.
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
Terlebih kepala desa diperbolehkan gabung partai politik sehingga dikhawatirkan menjadi permasalahan ke depannya.
"Walaupun bisa menjadi anggota partai politik, tidak boleh berkampanye, larangannya sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti," tuturnya.
Baca juga:
- Hitung-hitungan Program Tapera Jokowi, Mahfud: Matematisnya Tidak Masuk Akal
- Singgung Mega Korupsi Jiwasraya-Asabri, PKS Kritik Program Tapera Jokowi Tanpa Kejelasan
- Demokrat Suarakan Kegelisahan Karyawan soal Tapera Jokowi: Orang Sudah Punya Rencana Hidup dan Penghasilan
- Kritik Keras Program Tapera Jokowi yang Tak Jelas Lokasi Perumahan: Tempat Kerja Jauh Tambah Biaya Transportasi
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.