Praktisi Dorong Eksportir dan Importir Paham Hukum Perdagangan
JAKARTA - Pendiri Rahayu and Partners dan On Us Asia Sri H. Rahayu menyatakan eksportir dan importir harus benar-benar memahami hukum perdagangan terutama di tengah persaingan global saat ini.
“Pelaku industri kini dihadapkan pada sejumlah tantangan seperti kebutuhan untuk memahami aturan hukum perdagangan antarnegara,” katanya dalam keterangan di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Selasa 10 September.
Sri menuturkan seiring semakin kompleksnya regulasi perdagangan internasional dan ditambah adanya dinamika pasar yang cepat berubah sekaligus meningkatnya persaingan global saat ini pelaku industri dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Beberapa tantangan di antaranya mencakup kebutuhan untuk memahami aturan hukum perdagangan antarnegara, pengelolaan risiko, serta cara untuk memanfaatkan peluang yang ada di pasar global dengan strategi yang efisien dan tepat waktu.
Sri menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang regulasi internasional merupakan kunci utama dalam meraih sukses di industri ekspor dan impor.
Ia menjelaskan banyak perusahaan Indonesia yang sering menemui kesulitan ketika harus menyesuaikan diri dengan standar hukum negara-negara tujuan ekspor.
Meski demikian, Sri mengatakan tantangan itu tidak boleh dilihat sebagai hambatan melainkan peluang untuk belajar dan berkembang.
“Perdagangan internasional menghadirkan banyak peluang tetapi juga banyak risiko. Penting bagi perusahaan untuk memiliki strategi yang tepat agar mereka dapat menghadapi risiko dengan cara yang efektif dan efisien," katanya.
VOIR éGALEMENT:
Selain memahami hukum perdagangan, Sri menekankan bahwa pelaku ekspor dan impor juga harus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan baik antara pelaku industri, pemerintah, maupun penyedia jasa hukum.
"Di era globalisasi ini kolaborasi harus dibangun agar bisa kompetitif. Hukum bukan hanya soal kepatuhan tetapi juga alat yang dapat digunakan untuk menciptakan nilai tambah bagi perusahaan," kata Sri.