KPK Surati Ditjen Imigrasi, Cekal 3 Orang Diduga Miliki Peran Penting Korupsi Barang COVID di Bandung Barat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang tak disebut namanya.
Ketiganya diduga memiliki peranan penting dalam dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat COVID-19 di Bandung Barat yang kini tengah diusut oleh komisi antirasuah.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 Februari 2021 terhadap tiga orang yang memiliki peran penting,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret.
Pencegahan ke luar negeri ini, kata dia, dilakukan dalam upaya pengusutan tindak rasuah tersebut. Tujuannya, agar saat diperlukan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tak sedang berada di luar negeri.
“Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tegasnya
Baca juga:
Meski belum menyebut siapa saja yang dicegah ke luar negeri, namun, KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya, hal ini bakal dilakukan sekaligus dengan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka yang dimaksud.
“KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup,” ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Dinas Sosial Bandung Barat. Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020.
Hanya saja, KPK belum memberikan uraian lengkap dari kasus ini serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara terbuka. Sebab, sesuai ketentuan di masa kepemimpinan Firli Bahuri, cs, pengumuman tersangka akan disampaikan saat penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka telah dilakukan.
Selain itu, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara belum diumumkan karena penyidik masih menyelesaikan pekerjaan mereka.