Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip yang Meninggal, Polisi Periksa Pelapor
JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mulai memeriksa pelapor kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Mahasiswi inisial AR itu meninggal dunia pada Senin 12 Agustus.
"Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Semarang, Kamis 5 September, disitat Antara.
Menurutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah diserahkan ke polisi, lanjut dia, merupakan petunjuk dalam penyelidikan dugaan perundingan tersebut.
Ia menuturkan, kepolisian telah menerima laporan dari keluarga AR dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga AR, Misyal Achmad, membenarkan jika ibu dan kakak korban menjalani pemeriksaan di Polda Jateng.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pada Rabu 4 September.
Sebelumnya, AR, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jateng.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin 12 Agustus tersebut, diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Baca juga:
- Naik Mercedes-Benz S600 Guard, Presiden Jokowi Tinggalkan Gedung Parlemen usai Pidato RAPBN 2025
- Sarah dan Zaenab "Si Doel" Masuk Tim Kampanye Pramono Anung-Rano Karno
- Tolak Jadi Timses RK Atau Pramono, Fauzi Bowo: Kewajiban Saya Perkenalkan Jakarta dan Seisinya
- Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Yustisial PT Medan Divonis Pemecatan oleh KY dan MA