Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip yang Meninggal, Polisi Periksa Pelapor

JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mulai memeriksa pelapor kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Mahasiswi inisial AR itu meninggal dunia pada Senin 12 Agustus.

"Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Semarang, Kamis 5 September, disitat Antara.

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah diserahkan ke polisi, lanjut dia, merupakan petunjuk dalam penyelidikan dugaan perundingan tersebut.

Ia menuturkan, kepolisian telah menerima laporan dari keluarga AR dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga AR, Misyal Achmad, membenarkan jika ibu dan kakak korban menjalani pemeriksaan di Polda Jateng.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pada Rabu 4 September.

Sebelumnya, AR, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jateng.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin 12 Agustus tersebut, diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.