Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Kekuatan Mengintervensi atau Mengarahkan Proses Hukum

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak ada pihak lain yang bisa mengintervensi Korps Adhyaksa, khususnya dalam menangani perkara.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat menyampaikan amanatnya di momen upacara peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI.

"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan," ujar Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September.

Seluruh jajaran Koprs Adhyaksa mesti menjaga independensi. Kemudian, setiap tindakan yang dilakukan harus mencerminkan sikap ketegasan.

Namun, tak dipungkiri hal itu bukanlah perkara mudah. Tapi, diyakini seluruh insan Kejaksaan bisa melakukannya.

"Jadi disini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara. Tugas ini tidak mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum," tegas Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga menambahkan tantangan yang akan dihadapi semakin kompleks di era globalisasi saat ini. Karenanya, Kejaksaan harus mampu menjaga profesionalisme.

"Era globalisasi saat ini. Tantangan yang dihadapi kejaksaan semakin konkret. Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut," kata Burhanuddin.