Bawaslu RI Sorot Pilkada Serang 2024 Imbas Penggelembungan Suara dan Raibnya Dokumen di 20 TPS
JAKARTA - Bawaslu RI memberikan atensi khusus terhadap Kota Serang saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akibat adanya penggelembungan suara dan hilangnya 20 dokumen C hasil di 20 TPS saat Pemilu 2024.
"Dengan adanya permasalahan tersebut maka jadi atensi khusus," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Serang, Sabtu 31 Agustus, disitat Antara.
Menurutnya, dengan adanya permasalahan tersebut menjadikan Kota Serang masuk ke dalam potensi kerawanan pilkada, temuan penggelembungan suara tersebut dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi potensi kerawanan tersendiri di Kota Serang. Kenapa, karena ada permasalahan," ujarnya.
Baca juga:
- Nasihat Benyamin di 'Si Doel Anak Betawi' ke Rano Karno Membekas saat Daftar Pilgub Jakarta
- Singgung Usia Anies Masih Muda, NasDem: Bisa Berpemilu Sekian Kali Lagi
- Bantah Ada Tekanan Gagal Usung Anies di Pilkada, Politikus PDIP: Bu Mega Tidak Bisa Diintervensi
- Tan Paulin Dicecar KPK soal Perusahaan Batu Bara Miliknya di Kutai Kertanegara
Ia mengatakan saat Pilkada 2024 setidaknya terdapat tiga tahapan krusial yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. Dan berdasarkan pemetaan Bawaslu kerawanan Pilkada di Banten termasuk rawan sedang.
"Banten termasuk ke rawan sedang. Walaupun ada dinamika ini pada saat pencalonan Gubernur, tapi saya kira tradisi ini sudah mulai terbukti," katanya
Ia juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye calon kepala daerah. Hal itu karena ASN merupakan aparat pemerintah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah," tandasnya.