20 Tanah dan Bangunan Disita KPK Terkait Pencucian Uang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap puluhan aset sudah disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena pengusutan masih dilakukan.
“Sampai saat ini KPK sudah menyita kurang lebih 20 bidang tanah dan/atau bangunan. (Jumlah, red) ini masih terus bertambah karena penyidikan TPPU-nya masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat konfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 29 Agustus.
Adapun dalam kasus ini penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Imigrasi Maluku Utara dan gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan saksi yang diperiksa di Maluku Utara adalah PLHG selaku notaris dan Direktur Mineral Jaya Molagina, SS.
Sementara yang diminta hadir di Jakarta adalah pegawai negeri sipil (PNS) AA; dokter berinisial AZ; SM dan AM yang merupakan wiraswasta; TAB yang merupakan karyawan swasta; serta direktur berinisial LKH. Mereka dicecar soal jual beli aset dari hasil rasuah Abdul Gani.
“Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU AGK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.