Ini Pelanggaran Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan untuk memberhentikan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dikutip Selasa, 27 Agustus.
Tiga hakim yang diusulkan mendapat sanksi tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, dalam pemeriksaan itu diketahui adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum terlapor," tambah Joko.
Baca juga:
Menambahkan, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.
"MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY," jelas Mukti Fajar.