KPK Panggil Legislator PDIP Sadarestuwati di Kasus Suap DJKA Kemenhub

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Komisi V Sadarestuwati pada hari ini, Jumat, 23 Agustus. Penyidik akan meminta keterangannya sebagai saksi kasus suap di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S selaku Anggota Komisi V DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Agustus.

Belum dirinci Tessa soal materi pemanggilan tersebut. Namun, Sadarestu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara  Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS) dkk.

Diberitakan sebelumnya, kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.