Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Lihat Dulu Aspirasi Rakyat

JAKARTA - DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang sedianya digelar pagi ini lantaran peserta tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang paripurna melalui rapat badan musyawarah (Bamus). 

"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus. 

"Sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya. 

Ketua Harian Gerindra itu mengungkapkan, hanya 10 anggota fraksinya yang hadir. Sementara dari 560 jumlah anggota DPR, hanya 86 orang yang hadir secara fisik.  

Sesuai mekanisme, lanjut Dasco, pimpinan akan mengadakan rapat Bamus untuk mengagendakan ulang rapat paripurna pengambilan putusan tingkat 2 terkait UU Pilkada. 

Namun Dasco mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan dan aspirasi rakyat untuk memutuskan menerima atau menolak pengesahan RUU Pilkada ini. Apalagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada, RUU Pilkada ini mendapat atensi masyarakat luas. 

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan. (Waktunya? Ya belum tahu," kata Dasco.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya yaa, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," pungkasnya.