Komisaris Utama Waskita Sriwijaya Dicecar KPK Soal Pembagian Duit di Kasus DJKA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana terkait kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia dicecar beberapa hal oleh penyidik, salah satunya soal pembagian uang ke sejumlah pihak.

“Info yang kami dapatkan yang bersangkutan dimintai keterangan terkait lelang, pengadaan serta pemberian fee ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat, 16 Agustus.

Tessa belum memerinci soal pemberian itu. Katanya, penyidik belum memberikan informasi karena pencarian bukti masih dilakukan.

Begitu juga soal keterlibatan perusahaan pelat merah itu dalam kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan. “Jika nanti ada update-nya kami sampaikan kepada kawan-kawan,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

Sementara itu, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana tak banyak bicara usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus.

Dia memilih bergegas sambil melindungi wajahnya di balik seorang yang mendampinginya.

“Nanti saja. Enggak anu… enggak ada apa-apa,” katanya sambil terburu-buru.

“Sebentar ya, maaf ya,” timpal orang yang mendampingi Sumadi.

Sebagai informasi, Waskita Karya melalui unit bisnisnya Building Division dipercaya menggarap proyek infrastruktur kereta api di Medan dan sekitarnya senilai Rp508 miliar. Ketika itu, Anak Agung Gede Sumadi selaku SVP Building Division dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kementerian Perhubungan Muhlis Hanggani Capah melakukan penandatanganan kontrak baru pada April 2022.

Diberitakan sebelumnya, kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

 

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.