Ibu Muda Asal Bandung Dirampok Usai Diajak Senang-senang di Pantai Garut, Polisi Buru Pelaku
GARUT - Kepolisian Resor Garut memburu pelaku penganiayaan dan perampasan barang milik seorang wanita asal Bandung yang dibuang di wilayah pesisir pantai jalur selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sedang dikejar ke tempat persembunyiannya, dari kemarin sudah dikejar, mudah-mudahan sudah ada hasilnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Agustus.
Korban merupakan ibu rumah tangga inisial FS (27), asal Kabupaten Bandung yang ditemukan tergeletak di Jalan Lintas Selatan Jabar atau wilayah pesisir pantai tepatnya Kampung Cibayongbong, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Garut, Rabu pagi kemarin.
Warga yang menemukan korban dengan kondisi luka sayatan senjata tajam tergeletak tidak berdaya di lokasi kejadian. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk.
"Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Pameungpeuk sambil menunggu pihak keluarga korban," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga warga setempat kejadian berawal saat korban diajak pelaku untuk bermain ke Pantai Sayang Heulang, Garut, Selasa malam.
Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor secara berboncengan, setelah bermain di pantai selanjutnya saat hendak pulang ke Bandung, pelaku membawa korban ke tempat sepi lahan kosong di pesisir pantai wilayah selatan Jabar.
Pelaku selanjutnya menganiaya korban menggunakan senjata tajam, sampai korban terkapar, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban dan barang berharga lainnya seperti telepon seluler.
"Setelah melakukan kekerasan tersebut pelaku membawa kendaraan milik korban satu unit Honda Beat Street dan satu buah HP," katanya.
Baca juga:
- Alami Perundungan dari Senior, Dokter Muda di Semarang Nekat Bunuh Diri
- Usut Bunuh Diri Dokter, Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro
- Megawati Berikan Rekomendasi Pengusungan 13 Cagub-Cawagub, Edy Rahmayadi Hingga Danny Pomanto-Azhar
- Gerindra Bakal Bekerjasama dengan PKB untuk Pilkada Jakarta 2024
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, dan sudah mengidentifikasi pelakunya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi mempersangkakan kasus tersebut dengan Pasal 365 KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan kehilangan harta benda.