Polisi Gagalkan Penyelundupan 4.000 Slop Rokok Ilegal di Perairan Concong Luar Riau

RIAU - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Inderagiri Hilir, Provinsi Riau, menyita 81 dus berisi sekitar 4.000 slop rokok ilegal yang diselundupkan menggunakan Speedboat 200 PK di Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong.

Kepala Satuan Polairud Polres Inhil AKP Ridwan melaporkan ribuan slop rokok tanpa cukai yang disita itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Concong.

Dari hasil pengungkapan di Perairan Concong, Kecamatan Concong itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dengan inisial SP (31), JL (41) dan FF (32).

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan hal mencurigakan dari sebuah speedboat di lokasi. Setelah diberhentikan benar bahwasanya kapal itu berisi puluhan rokok ilegal.

"Saat ini, tiga orang tersangka bersama barang bukti rokok ilegal dan speedboat dibawa ke Markas Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya di Riau, Antara, Rabu, 14 Agustus.

Penyelundupan rokok ilegal diketahui kerap terjadi di Kabupaten Inhil untuk dipasarkan ke daerah lain. Pada 29 Juni 2024 juga dilakukan penindakan lebih kurang 1,5 juta batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat oleh bea cukai.

Sebelumnya lagi pada 16 Juni 2024 juga sebanyak 1 juta batang rokok ilegal dengan merek “HD” juga dari Indragiri Hilir diamankan saat menuju Pekanbaru. Masih dari Inderagiri Hilir juga pada 15 Juni 2024 ada 1 juta batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir juga menuju Sumatera Barat.