Setelah Easylink, Kyrim Juga Bantah Terafiliasi dengan Judi Online

JAKARTA - Setelah Easylink, PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) juga membantah keterlibatan layanannya dengan transaksi judi online, seperti yang disebutkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya.

“Kyrim secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum,” kata Januar Parlindungan, Chief Executive Officer Kyrim dalam pernyataan resminya.

Jauar juga menegaskan bahwa Kyrim tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum.

PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) pun mengaku telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. 

Dengan demikian, Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.

“Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, perusahaan Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001,” tegas Januar.

Sebelumnya, Kominfo telah mengeluarkan daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo, yang terindikasi terafiliasi dengan transaksi judi online.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.