Kepala Ombudsman Malut Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat saksi kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Mereka yang mangkir dari panggilan pada Selasa, 13 Agustus, di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali.
“Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus.
Sedangkan untuk tiga saksi lain yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Halimah HI Muhammad selaku ajudan sekretaris Pribadi istri Abdul Gani Kasuba; Riswandi yang merupakan Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri; dan swasta bernama Muhammad Nur Usman.
“KPK berharap para saksi yang tidak hadir untuk segera menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik sesuai kontak pada surat panggilan yang ada untuk koordinasi penjadwalan ulang,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Seorang saksi lainnya, yakni Nurhani Umanailo yang berstatus sebagai ibu rumah tangga juga tidak hadir. Namun, dia minta penjadwalan ulang.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga:
- Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Bakal Diumumkan 19 Agustus
- Megawati Ingin Tanya Kapolri: Apakah PDI Perjuangan Enggak Boleh Jadi Bagian Rakyat Indonesia?
- Harvey Moeis Didakwa Kondisikan 27 Pemilik Smelter Setor Biji Timah 5 Persen, Rugikan Negara Rp300 Triliun
- China Selidiki Gurita Korupsi Layanan Pemakaman
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.