Jual BBM Bersubsidi Ilegal di Situbondo, 3 Pelaku Dijebloskan Penjara

SITUBONDO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan tiga orang terduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dengan barang bukti sekitar 1.200 liter pertalite.

Tiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi pertalite itu berinisial MT (52) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, SF (46) Warga Kelurahan Dawuhan, dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

"Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Kami juga mengamankan barang bukti pertalite," kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo dikutip ANTARA, Rabu 14 Agustus.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa ketiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah jenis pertalite dengan cara membeli pertalite di SPBU, kemudian menjual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Untuk berkas perkara tiga tersangka, sudah P-21 atau lengkap berikut barang bukti. Kami akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," kata AKP Momon.

Informasi dihimpun ANTARA, tersangka MT (52) diduga salah gunakan BBM bersubsidi dengan cara beli pertalite di SPBU dengan mobil Suzuki Carry warna hitam nomor B-8506-MA. Di dalam mobil itu terdapat 20 jeriken.

Dalam perjalanan setelah mengisi pertalite di SPBU, tersangka langsung diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres di jalan Raya PB Sudirman Kelurahan Patokan.

Dua tersangka lainnya, SF (46) dan HG (45), melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli pertalite di SPBU dengan mobil nomor L-1248-YE sebanyak 20 jeriken. Mereka ditangkap polisi di Karangasem, Kelurahan Patokan.