KLHK Amankan 3 Pelaku Pengolah Kayu Hasil Pembalakan Liar di TN Baluran
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pengolahan kayu jati berasal dari pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
"Kami tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan liar di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya. Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Penindakan dan penegakan hukum telah kami lakukan bagi para pelaku," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin dalam keterangan diterima di Jakarta, Antara, Senin, 12 Agustus.
"Dalam beberapa tahun ini kawasan hutan Taman Nasional Baluran telah menjadi perhatian kami, karena maraknya para pelaku yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan," ujarnya.
Dia menjelaskan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menetapkan J (39), A (49), dan Y (53) sebagai tersangka pengolahan kayu jati menggunakan gergaji serkel berasal dari penebangan tanpa izin di kawasan hutan Taman Nasional Baluran pada 8 Agustus 2024.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepuluh batang kayu jati persegi dengan berbagai ukuran, 61 papan sirap dengan ukuran rata-rata 200 cm, dan satu unit gergaji.
Taqiuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 6 Agustus 2024 saat Tim Pengamanan Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran melaksanakan tugas patroli dan menjumpai sembilan tunggak kayu jati bekas penebangan liar.
Kemudian tim melakukan pencarian informasi terkait penebangan liar tersebut dan pengintaian pada 7 Agustus 2024 terhadap pelaku yang diduga melakukan penebangan liar menuju ke lokasi penggergajian.
Baca juga:
Penggerebekan dilakukan di lokasi penggergajian dan berhasil mengamankan tiga orang sedangkan satu orang berinisial S melarikan diri. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Tiga tersangka dijerat dalam tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.