Toyota Camry Bau Apek, Setiap Pemiliknya di California Dapat Kompensasi dari Toyota Rp1,5 Juta
JAKARTA - Pemilik Toyota Camry di Amerika Serikat khususnya di California merayakan kemenangan setelah berhasil menggugat Toyota akibat masalah bau apek pada sistem AC mobil mereka. Toyota akhirnya setuju untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik mobil yang terdampak.
Dilaporkan Carscoops, dikutip Senin, 12 Agustus, pertempuran hukum antara pemilik Toyota Camry dan pabrikan otomotif asal Jepang ini sebenarnya dimulai tahun 2015 silam tapi bukan di California melainkan Florida. Ketika itu pemilik Camry mengeluhkan aroma tak sedap yang muncul saat AC dinyalakan. Meskipun sudah diperbaiki, masalah ini berulang. Diduga pemilik, desain cacat pada sistem AC memungkinkan kelembapan menumpuk, sehingga jamur tumbuh dan menimbulkan bau.
Baca juga:
Setelah melalui perjalanan panjang, gugatan yang diajukan oleh pemilik Camry akhirnya ditolak oleh hakim di Florida namun ketika kasus ini dibawa ke California justru hakim memihak konsumen. Toyota memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini, meski membantah semua tuduhan.
Alhasil, bagi pemilik atau penyewa Toyota Camry produksi 2012-2015 di California berpotensi mendapatkan kompensasi sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta dari Toyota.
Namun juga ada syarat lain mendapatkan kompensasi selain pemilik Camry XV50 produksi 2012-2015 juga berdomisili di California sebelum 31 Mei 2024, dan terakhir memiliki bukti pengeluaran untuk mengganti filter karbon setelah 31 Mei 2024. Nah, bagi mereka yang menggantinya sebelum 31 Mei 2024, dapat mengajukan klaim untuk penggantian biaya yang wajar dan belum terbayar untuk memasang filter/atau membersihkan evaporator AC.
Selain itu, setiap penggugat dalam kasus ini berhak atas kompensasi sebesar 7.500 dolar AS (Rp119,8 jutaan). Pengacara yang mewakili penggugat akan meminta biaya pengacara sebesar 4,1 juta dolar AS (Rp65,5 miliaran) dan biaya tambahan sebesar 350.000 dolar AS (Rp5,5 miliaran) namun untuk ini perlu putusan pengadilan lanjutan apakah akan menyetujuinya pada tanggal 30 Oktober 2024 mendatang.