Berkas 3 Tersangka Jaringan Pemalsuan Pita Cukai Rokok Nyaris Lengkap, Sidang Bakal Digelar di Pati

PATI - Bea Cukai mengungkap jaringan peredaran pita cukai rokok diduga palsu dengan mengamankan 89.880 keping pita cukai di Jawa Tengah (Jateng).

"Selain itu, kami juga menetapkan tersangka terhadap pembeli, penjual, dan penyedia pita cukai rokok diduga palsu sebanyak 749 lembar pita cukai atau 89.880 keping," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti saat jumpa pers di aula kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis 8 Agustus, disitat Antara.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur.

Kemudian tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam bernopol E 8365 MK di Jalan Raya Pati-Kudus Kilometer 4, Desa Margorejo, Kabupaten Pati, Jateng pada 12 Juni 2024 pukul 00.15 WIB.

Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) asal Jepara ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka MN mengakui mendapatkan pita cukai dari inisial M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

Sementara tersangka M mendapatkannya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

"Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok pita cukai palsu terhadap K yang saat ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Pada Kamis 8 Agustus, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama para tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.

Atas tindakannya itu, pelaku diancam pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Potensi kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka MN, M, dan K dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok totalnya sebesar Rp222,16 juta.

Kepala Kejari Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengungkapkan, berkas perkara ketiga tersangka MN, M dan K telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati dan telah dinyatakan lengkap.

"Berkas sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke persidangan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mendapatkan keputusan," tandasnya.