Mata Elang, Preman dan Juru Parkir Liar di Koja Jakut Diringkus, Polisi: Atensi Mabes Polri
JAKARTA – Sebanyak 36 orang pria di Kecamatan Koja, Jakarta Utara terjaring operasi premanisme, Rabu, 7 Agustus. Kapolsek Koja Kompol M Syahroni menjelaskan, operasi premanisme menjaring juru parkir liar, mata elang (debt collector), bahkan pelaku kejahatan seperti pungutan liar (pungli) serta pemalakan.
“Ini hari ketiga kita melaksanakan operasi premanisme dan ada 36 orang yang diamankan yang terdiri dari juru parkir liar, mata elang, dan pelaku pemalakan,” kata Kapolsek Koja Kompol M Syahroni.
Ia mengatakan, mereka terindikasi melanggar hukum sehingga akan diproses secara hukum tapi jika tidak ada tindakan melanggar hukum, akan dikembalikan dengan pembinaan melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.
"Pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Sosial sesuai dengan SOP mereka, jadi kita tidak mencampuri, bagaimana mereka melakukan pembinaan terhadap orang-orang yang kita amankan," kata dia.
Ia menyebutkan, total selama tiga hari operasi ada 88 orang yang diamankan petugas Polsek Koja. Pada hari pertama ada lima orang yang diamankan, hari kedua ada 47 orang dan hari ketiga ini ada 36 orang.
"Kami menangkap 36 orang ini mulai dari Wilayah Utara sampai Selatan. Jadi kita bagi dua tim di wilayah selatan mencakup enam kelurahan di Kecamatan Koja," kata dia.
Baca juga:
- Polisi Serahkan Kasus Kontes Kecantikan Waria ke Satpol PP untuk Diproses
- Petugas Damkar Evakuasi Bocah Terjebak Dalam Mobil Saat Mesin Dipanaskan
- Sekuriti Perumahan Elit di BSD Lihat Pelaku Curanmor Ditembak Mati, Mau Menolong Dilarang Polisi Pakaian Preman
- Balita Usia 2 Tahun Tewas Diduga Dianiaya di Daycare Depok
Satu orang yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam dan langsung diproses lebih lanjut. Sementara pada hari ini ada yang melakukan pemalakan dengan modus meminta sejumlah uang ke orang yang membuang sampah di TPA Rawa Badak.
Kemudian satu mata elang atau yang bekerja sebagai penagih utang yang menjalankan aksinya dengan modus kontainer lewat, meminta bayaran dengan harga yang tidak wajar dan memaksa.
"Ini menjadi target sasaran operasi kami," kata dia.
Syahroni mengatakan operasi premanisme ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang sudah masuk ke nomor 110 Mabes Polri dan diturunkan ke tingkat Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara dan diteruskan ke Polsek.