Per Agustus Ini, Mobil Listrik Selain dari Hyundai Dilarang Pakai Fasilitas Charging Hyundai di Indonesia

JAKARTA - PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) mengungkapkan beberapa aturan baru mengenai pemakaian layanan pengisian daya Hyundai di Indonesia.

Mulai Agustus 2024, pabrikan otomotif dari Korea Selatan ini memberlakukan larangan pemakaian fasilitas pengisian daya Hyundai pada mobil listrik (EV) non-Hyundai di tanah air. Mengapa aturan tersebut diberlakukan?

Melalui laman resminya, Selasa, 6 Agustus, hal ini diberlakukan demi memenuhi peraturan Kementerian ESDM (DJK) terkait Instalasi Listrik Privat (ILP). Dengan demikian, penggunaan SPKLU jenis ini hanya berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu dan inilah yang dilakukan oleh PT HMID.

Selain aturan tersebut, pemilik EV Hyundai yang ingin menggunakan SPKLU ini akan dikenakan biaya pengisian daya, termasuk biaya listrik, biaya layanan, dan biaya lainnya dari operator swasta.

Aturan ini mulai berlaku untuk semua fasilitas SPKLU Hyundai di tanah air, termasuk Plaza Indonesia, Pakuwon Mall, Lippo Malls, dan Landmark Tower. Tidak hanya itu, ini juga diterapkan pada beberapa operator swasta seperti Casion, Starvo, Voltron, Utomo Charge Plus, Daya Green, dan Buzz.

Sementara untuk mempermudah pengguna EV Hyundai di Indonesia, HMID menetapkan metode pembayaran melalui Virtual Account, e-wallet, dan lainnya.

Selain itu, perusahaan juga memberikan EV Charging Service Program bagi pembeli masa pre-booking untuk pelanggan yang membeli beberapa model seperti Ioniq 5, Ioniq 6, dan Ioniq 5 N saat gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 lalu. Pembeli akan mendapatkan kuota charging 50 kWh per bulan selama satu tahun di fasilitas SPKLU Hyundai.

Layanan EV Service Program merupakan program yang diberikan oleh pabrikan berlogo ‘H’ miring ini bertujuan memberikan manfaat terkait pengalaman pengisian daya yang berbeda. Pembeli bisa klaim layanan ini melalui aplikasi myHyundai dengan mendaftarkan kendaraannya terlebih dahulu.

Namun untuk pembeli all-new Kona Electric, berhak mendapatkan voucher sebesar Rp5 juta untuk PLN Prepaid Token atau e-wallet yang bisa digunakan untuk saldo pengisian daya listrik.