Fatwa MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, BPKH Tunggu Kesepakatan Pemerintah-DPR
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram kepada penggunaan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadan haji (BIPIH) seorang calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain.
Merespons hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menunggu kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk merumuskan skema biaya ibadah haji yang mengimplementasikan fatwa MUI tersebut.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menjelaskan, merujuk Pasal 37 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014," kata Amri di Jakarta, Kamis, 1 Agustus.
"Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," lanjutnya.
Amri menyebut, selagi menunggu kesepakatan pemerintah-DPR, BPKH tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.
“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," jelas Amri.
Sebagai informasi, fatwa haram tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram," tulis fatwa MUI.
Baca juga:
Kemudian, MUI menyatakan pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa.
MUI pun merekomendasi BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan Keputusan Ijtima’ ini sebagai panduan.
MUI juga merekomendasi presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji.
Pemerintah dan DPR juga diminta untuk menjamin keamanan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat.