KPK Cecar Sekda Kota Semarang Soal Pengaturan Pekerjaan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi pengaturan pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dugaan ini didalami dari tiga aparatur sipil negara (ASN), salah satunya adalah Iswar Aminudin (IA), Sekretaris Daerah Kota Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama IA yang merupakan PNS atau Sekretaris Daerah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli.

Selain itu, ada dua saksi lainnya yang diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut. Mereka adalah Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono dan Kabid Pendapatan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto.

“Konfirmasi penyidik (saksi, red) hadir semua. Masih (didalami, red) terkait upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkup Pemkot Semarang,” ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.