Heboh Isu 200 Pulau RI Diperjualbelikan, KKP: Kami Tidak Ada Kaitannya

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait pernyataan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut ratusan pulau kecil RI diperjualbelikan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam isu penjualan tersebut.

"Yang pasti kami (KKP) tidak ada kaitannya dengan penjualan pulau. Karena di dalam Peraturan Menteri KP tersebut, kami adalah sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ujar Kusdiantoro kepada wartawan, dikutip Rabu, 31 Juli.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Kusdiantoro menyebut, KKP hanya memiliki kewenangan dalam mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 kilometer persegi alias sangat kecil.

Oleh karena itu, dia bilang, apabila sektor swasta ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil, mereka perlu mengantongi izin dari pemerintah pusat juga.

"Apalagi untuk PMA harus dari pusat. Jadi, dia tidak mungkin melakukan penjualan secara legal, ya, karena izin itu dari pusat untuk yang di bawah 100 kilometer persegi," katanya.

Kusdiantoro menjelaskan, dari pulau-pulau berukuran 100 kilometer persegi, pemanfaatan sebesar 70 persen pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah untuk dimanfaatkan sebagai ruang hijau. Sementara, 30 persen sisanya baru bisa dimanfaatkan oleh para investor.

"Jadi, dampaknya sudah kami mitigasi semaksimal mungkin," ucap dia.

Sedangkan untuk pulau yang berukuran di atas 100 sampai dengan 2.000 kilometer persegi, katanya, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat dan izinnya berada di tangan pemerintah daerah.

Sejalan juga, apabila investasi tersebut dari asing maka harus berdasarkan izin pemerintah pusat, sedangkan investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.

Menurut Kusdiantoro, ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah, supaya mereka dapat menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.

"Kami sudah sangat care dengan daerah, tapi kami batasi pulau yang berada di bawah 100 kilometer persegi ke pemerintah pusat izinnya. Di atas 100 sampai 2.000 kilometer persegi kalau dia PMA izin dari pusat. Kalau (luasnya) di atas 2.000 kilometer persegi semua dari daerah, karena kami anggaran resistensi terhadap dampaknya sangat kecil," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah pusat baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rinciannya, 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya dan satu pulau lagi yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.

"Pemanfaatan 22 pulau tersebut sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 kilometer persegi," tutur Kusdiantoro.

Selain itu, dia menyebut sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama serta didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Artinya, 99,25 persen dari seluruh pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.

Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan sekitar 200 pulau kecil di Indonesia telah diperjualbelikan hingga 2023. Pulau-pulau yang diprivatisasi mayoritas berada di DKI Jakarta dan Maluku Utara.

Kepala Pusat Riset Politik BRIN Athiqah Nur Alami mengatakan, data ini diperoleh BRIN dari berbagai organisasi nirlaba. "Sebanyak 200 pulau tersebut paling banyak berada di DKI Jakarta dan Maluku Utara," kata Athiqah Nur Alami dilansir Antara.