Polresta Bengkulu Tetapkan 2 Pelajar di Bawah Umur Terlibat Tawuran jadi Tersangka Diancam 10 Tahun Penjara

BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan dua tersangka di bawah umur yaitu ADN (16) dan MPD (15) karena hendak terlibat aksi tawuran dan membawa senjata tajam beberapa waktu lalu.

"Yang bisa dijadikan tersangka dua orang dan merupakan pelajar karena membawa senjata tajam. Dari 13 orang berstatus anak-anak yang ditangkap dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata KBO Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Eko Warsono di Mapolresta Bengkulu, Antara, Selasa, 30 Juli. 

Keduanya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada aksi tersebut Polresta Bengkulu menangkap 13 orang karena hendak terlibat aksi tawuran dan membawa senjata tajam di kawasan simpang empat Kompi dan dua diantaranya memiliki senjata tajam.

Selain menetapkan dua tersangka, Polresta Bengkulu juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang 100 centimeter dan satu kaos.

Kemudian satu bilah senjata tajam jenis gosir berbentuk gergaji dengan dengan panjang 100 centimeter dan sejumlah barang bukti senjata tajam lainnya.

Oleh karena itu, kedua tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara sebab melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Selain itu, ujar Eko, Polresta Bengkulu juga akan menyurati sejumlah instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Provinsi Bengkulu seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu agar kejadian anak di bawah umur yang membawa senjata tajam dan hendak tawuran tidak terjadi.

"Kedepannya dari pimpinan akan menyurati pihak terkait berkaitan dengan ulah perbuatan anak-anak tersebut agar menjadi perhatian bersama agar tidak kembali kejadian serupa," ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun khususnya anak-anak yang terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat dan akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.

Untuk itu, para orang tua khususnya di Kota Bengkulu untuk memantau dan memastikan agar anak-anaknya tidak terlibat dalam aksi tawuran atau membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah.

"Ingat para orang tua saya akan bertindak tegas saya akan proses anak-anaknya yang melakukan kejahatan seperti tawuran, membawa senjata tajam dan sebagainya. Sebab saya tidak memberikan toleransi dan akan memproses secara hukum," ujar Deddy.