KPK Usut Proses Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Lewat Kepala Bapenda Kota Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada hari ini. Salah satunya adalah Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.
“Konfirmasi penyidik (para saksi, red) hadir semua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juli.
Tessa menerangkan Indriyasari dimintai keterangan bukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama IDS, PNS atau Kepala Bapenda,” ujarnya.
Selain itu, ada juga saksi lainnya yang digarap di tempat tersebut. Mereka adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (SRF) dan Marjani Heriyanto (MH) yang merupakan pegawai non-ASN Bapenda.
“Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau upah pungut,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Salah satu yang diobok-obok penyidik adalah kantor Wali Kota Semarang yang saat ini dijabat Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca juga:
- Tumpahan Minyak Kapal Terbalik di Filipina Capai Desa Nelayan, Ancam Mata Pencaharian
- Sempat Ngotot Usung Sohibul Iman, Kini PKS Bilang Cawagub Anies Masih Dinamis
- Kremlin Anggap Travel Warning Jepang Menunjukkan Tokyo Tak Ingin Bersahabat dengan Moskow
- Presiden Maduro dan Oposisi Sama-sama Klaim Menang, Hasil Resmi Pemilu Venezuela Dipertanyakan
Adapun KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.
Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dan disebut sudah diterima oleh mereka meski belum disampaikan.