Polda Metro Tangkap WN India, Penipu Modus Investasi Trading Forex

JAKARTA - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny karena terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku menipu rekan senegaranya, GRN, dengan mengiming-imingi keuntungan 5 persen dari dana yang diinvestasikan setiap bulannya.

"Dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini, korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya 5 persen," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat, 26 Juli.

Tak hanya itu, tersangka juga menjanjika bila modal yang dikeluarkan korban akan kembali setelah satu tahun di luar keuntungan.

Korban yang tertarik dengan iming-iming itu setuju dan membuat perjanjian dengan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster.

Pertama, korban menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) pada April 2021. Saat itu, GRN masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, hanya berlangsung selama 8 bulan.

Lalu, tersangka menawarkan lagi investasi dengan iming-iming pembagian keuntungan 50 persen. Korban yang masih percaya akihirnya menyerahkan 250 ribu dolar AS kepada tersangka.

"Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini," sebutnya.

Pun dengan klaster ketiga. Tersangka yang mengaku sedang membangun usaha dengan keuntungan 5 persen akan diberikan kepada korban sebagai gantinya.

"Kalau kita kalkulasikan ataupun kita konversikan ke dalam Rupiah, itu sekitar Rp 3,5 Miliar," kata Hendri.

Sehingga, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan polisi, tersangka VVS ditangkap dan kini telah ditahan.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).