Bank DKI Layani Setoran Biaya Perjalanan Haji dan Umrah

JAKARTA - Bank pembangunan daerah (BPD) Bank DKI menyediakan menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umrah, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi berujar, Taharoh Bank DKI terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

"Taharoh Bank DKI bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000, dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun," kata Arie dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli.

Setoran bulanan pada layanann ini juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

Selain Taharoh iB, Arie menyebut pihaknya menyediakan sejumlah pilihan produk dan layanan syariah, di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer.

"Termasuk menerapkan sistem dual banking leverage model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor cabang Bank DKI,” ungkap Arie.

Selain itu, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI juga ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu bank umum melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.

BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.

Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo berujar, penunjukan ini merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya,” tutup Agus.