Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Buka Peluang Kerahkan Tim Investigasi Cari Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak menutup kemungkinan mengerahkan tim investigasi guna mencari ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Diketahui majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua Hakim Anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli.
Langkah ini dilakukan karena vonis yang diberikan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Meski, tak dipungkiri KY tak memiliki kewenangan untuk menilai suatu putusan terhadap perkara.
"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian public, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ucapnya.
Di sisi lain, KY juga mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran di balik putusan tersebut. Sehingga, bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," kata Mukti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dia juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan adanya kesalahan atau kecacatan proses.
"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," tegas Sahroni.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Baca juga:
- Dukung Jaksa Banding, Komisi III DPR Kawal Kasus Ronald Tannur yang Divonis Bebas
- Kejagung Nilai Pertimbangan Hakim Sangat Sumir di Vonis Bebas Ronald Tannur
- Jejeran Karangan Bunga di Rumah Duka Hamzah Haz, Mulai dari Pejabat TNI-Polri hingga Presiden
- Pakai Mobil Kogartap TNI, Jenazah Hamzah Haz Menuju Pemakaman Keluarga di Bogor
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah.