Viral Pesepeda Adu Mulut dengan Polantas di Jalan Sudirman, Ini Respons Dirlantas
JAKARTA - Rekaman viral di media sosial yang memperlihatkan adu mulut antara pesepeda dengan polisi lalu lintas (polantas). Penyebabnya pesepeda dilarang melintas di jalur cepat ruas Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin sebelum Simpang Susun Semanggi, Jakarta.
Merujuk akun Instagram @kamerapengawas.id, perseteruan antara pesepeda dengan polantas itu terjadi pada Rabu, 24 Juli, sekitar pukul 06.15 WIB.
Berawal dari polantas yang menegur pesepeda untuk melintas di jalur cepat. Namun, pesepeda itu tak terima karena merasa hanya ingin berolahraga.
Akan tetapi, polantas tetap melarang dengan dasar aturan batas waktu pesepeda di hari biasa hanya sampai pukul 06.00 WIB.
Tapi, pesepeda itu memaksa. Bahkan, sempat mempertanyakan kepada siapa dirinya harus meminta agar aturan bagi pesepeda itu diubah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut anggotanya melakukan langkah yang tepat dengan melarang pesepeda tersebut.
“Ya enggak bisa, kita memperpanjang (waktu pesepda melintasi jalur cepat). Enggak bisa. Kasihan masyarakat yang akan bekerja mencari uang. Kalau mereka kan hanya olahraga, olahraga kan sudah ada waktunya, ketentuannya,” kata Latif saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juli.
Dalam aturan, pesepeda bisa melintasi jalur cepat dengan waktu yang lebih lama hanya pada Sabtu dan Minggu. Batas waktunya hingga pukul 08.00 WIB.
Baca juga:
- Topan Gaemi Lumpuhkan Filipina, Jalanan Kota Banjir, Belasan Orang Tewas
- Dianggap Sebar Radikalisme, Islamic Center Hamburg Dilarang Pemerintah Jerman
- Serangan Bom Mobil di Moskow, Anggota Intelijen Rusia dan Istrinya Terluka
- 9 Orang Tewas Akibat Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Kepulauan Falkland, Ada 5 ABK Indonesia
“Mereka mau berolahraga silakan di Sabtu- Minggu, dan jalur sepeda kan sudah ada. Kalau hari biasa Senin- Jumat, kalau sudah di atas jam enam wajib masuk jalur sepeda, kan sudah ada jalur sepedanya dan Jalur umum untuk masyarakat yang akan beraktivitas untuk bekerja,” sebutnya
Sejauh ini, polisi hanya bisa memberi pengertian kepada pesepeda. Namun, perihal aturan kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Kalau kami bukan cekcok, kami hanya ngasih arahan. Kalau ada masyarakat enggak mau peduli, berarti orang itu enggak mau peduli sama orang lain, hanya mementingkan dirinya sendiri,” kata Latif.