Menko Airlangga Ungkap Aturan Pajak Karbon di Indonesia Sudah Disiapkan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan untuk mengenakan pajak karbon sudah disiapkan.

Meski demikian, Airlangga belum dapat memastikan apakah implementasi pajak karbon akan diimplementasikan pada pemerintahan sekarang atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Ya nanti kita lihat (implementasinya). Itu kan di Bursa Karbon. Uda disiapkan (aturannya). Cek saja di sana," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu, 24 Juli.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Peta Jalan Pajak Karbon masih berlangsung.

Elen menyampaikan berdasarkan RPP Peta Jalan Pajak Karbon diusulkan penerapan pertama kali hanya mengatur penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik atau dalam hal ini adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Pada tahap awal RPP peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," ujar Elen saat Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon, Selasa, 23 Juli.

Adapun saat ini terdapat 146 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi peserta perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik di tahun ini.

Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon akan ditambah dengan pengenaan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan sektor transportasi.

Elen menyampaikan pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit dan 23 persen dari transportasi atau 47 persen dari emisi di Indonesia selain dari FOLU (Forest and Other Land Use).