Gelar Perkara Awal Rampung, Kubu Terpidana Kasus Vina Klaim Bareskrim Mulai Selidiki Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede

JAKARTA - Kubu para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon mengklaim Bareskrim mulai menyelidiki laporan soal dugaan keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa, 24 Juli.

"Baru saja kita selesai mengadakan semacam gelar awal dengan pihak bareskrim dan hasilnya tadi kita sudah mengumpulkan bukti dan menambah bukti bukti baru, maka, ditetapkanlah dimulainya penyelidikan," ujar Roely Pangabean dikutip, Rabu, 24 Juli.

Dengan telah dimulainya penyelidikan atas dugaan keterangan palsu itu, diharapkan penyelidik akan memeriksa saksi-saksi dalam waktu dekat.

Sehingga, bisa segera diputuskan ada tidaknya unsur pidana dalam pelaporan tersebut.

"Jadi mudah,mudahan dalam waktu dekat sudah mulai ada panggilan-panggilan atau undangan-undangan untuk mengklarifikasi masalah ini, baik itu di Bandung, di Jakarta, maupun di Cirebon," kata Roely.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut gelar perkara awal dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina terhadap Aep dan Dede atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Dalam gelar perkara awal, penyelidik ingin mengetahui lebih jauh mengenal materi, objek, hingga barang bukti yang disertakan dalam proses pelaporan.

"Jadi laporan polisi, diterima di SPKT selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yg menangani laporan tersebut, yaitu kalo ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," kata Djuhandani.

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Aep dan Dede atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Pelaporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 242 KUHP.